Identitas para pelaku yang berhasil diamankan antara lain, J (49), DL (31), AM (19), dan ID (41), yang semuanya terlibat dalam aktivitas ilegal di tambang emas tersebut. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. “Kita akan usut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat, baik itu pelaku, pemodal, maupun pihak yang membeking,” tambahnya.
Hingga saat ini, delapan orang pelaku yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa alat berat dan peralatan tambang lainnya dititipkan di Polres Pasaman Barat.
Polda Sumbar berharap pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal yang mereka temui. Dengan melibatkan masyarakat, pihak kepolisian berharap dapat menjaga kelestarian alam dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. (*)