Polisi Sita Alat Berat, 8 Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditangkap di Sumbar!

PASAMAN BARAT, HARIANHALUAN.ID– Pada Rabu (12/2) dini hari, tim Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar kembali melancarkan operasi besar-besaran untuk memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam operasi tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita dua unit alat berat yang digunakan untuk mengeruk butiran emas dari aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumbar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial serta ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita peralatan tambang yang digunakan untuk merusak alam,” ujarnya.

Dua alat berat yang disita bermerk KOBELCO SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning. Selain itu, petugas juga menyita lima buah dulang yang terbuat dari kayu dan lima lembar karpet. Barang bukti ini akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam mengungkap jaringan pertambangan ilegal yang lebih luas.

Para pelaku yang berhasil ditangkap berasal dari berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara dan Riau. Di antaranya, AS (25) yang bertugas sebagai pengawas lapangan, H (52) sebagai operator alat berat, dan JLH (32) juga sebagai operator alat berat.

Selain itu, ada pula RU (23) yang bertugas sebagai pengawas lapangan, serta beberapa pekerja yang bekerja di lokasi tambang tersebut.

Identitas para pelaku yang berhasil diamankan antara lain, J (49), DL (31), AM (19), dan ID (41), yang semuanya terlibat dalam aktivitas ilegal di tambang emas tersebut. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. “Kita akan usut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat, baik itu pelaku, pemodal, maupun pihak yang membeking,” tambahnya.

Hingga saat ini, delapan orang pelaku yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa alat berat dan peralatan tambang lainnya dititipkan di Polres Pasaman Barat.

Polda Sumbar berharap pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal yang mereka temui. Dengan melibatkan masyarakat, pihak kepolisian berharap dapat menjaga kelestarian alam dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. (*)

Exit mobile version