Melalui perjanjian notaris yang disepakati bersama, mereka akhirnya memberikan pinjaman tersebut, dengan janji bahwa uang itu akan dikembalikan pada Desember 2020. Jika tidak, sertifikat tanah beserta bangunannya yang dijadikan jaminan akan diberikan sebagai ganti rugi.
“Namun, yang kami dapatkan malah janji-janji kosong,” ujar Elfisa dengan penuh kekecewaan.
Meski telah memberikan pinjaman besar, hingga kini Hendrif dan Elfisa tidak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di SPBU tersebut. Ismael, yang pada saat itu sudah aktif di dunia politik, menjadi semakin sulit dihubungi.
“Kami mencoba menemui Ismael, tapi selalu gagal. Janji-janji manis terus dilontarkan, tapi kenyataannya jauh dari harapan,” tambahnya.
Dengan kecewa, Hendrif dan Elfisa pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda, namun upaya mereka sempat tertunda karena Ismael sedang berkampanye untuk pencalonan legislatifnya.
“Setelah pelantikan, malah ia yang menuntut kami atas kerugiannya. Padahal kami yang dirugikan, dan ia yang seharusnya memenuhi janjinya,” kata Elfisa, yang merasa diperlakukan tidak adil.
Ismael, yang kini menjadi anggota legislatif dan Ketua partai, terus beralasan sibuk dengan urusan kedinasan, sementara Elfisa dan Hendrif merasa terzalimi.