“Proses hukum masih berjalan, dan keputusan akhir sidang akan dilakukan pada tanggal 21 mendatang. Tapi, kami merasa tidak ada itikad baik dari Ismael,” ungkap Elfisa dengan penuh harapan agar keadilan dapat ditegakkan.
Sementara di sisi lain, Jon Mathias, SH, kuasa hukum Ismael Koto, memberikan klarifikasi: “Betul kami adalah PH-nya Pak Ismael Koto. Untuk pertanyaan Bapak tersebut, belum bisa kami jawab sekarang karena kami sedang di luar kantor dan perlu waktu untuk memeriksa berkas perkara ini sesuai dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ucapnya.
Ia menambahkan “Seorang advokat wajib memberikan keterangan yang didasarkan pada dua alat bukti sesuai fakta yang diberikan oleh klien,” tukasnya. (*)