Kasus Hutang dengan Kerugian Rp 1 Miliar, Ini Kronologinya!

Merasa dirugikan dengan janji bisnis anggota legislatif Ismael Koto, Elfisa dan Hendrif memberikan keterangan kepada awak media, Selasa, (20/2/2025).

Merasa dirugikan dengan janji bisnis anggota legislatif Ismael Koto, Elfisa dan Hendrif memberikan keterangan kepada awak media, Selasa, (20/2/2025).

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Masyarakat di Solok baru-baru ini dikejutkan dengan kisah mengejutkan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Solok, Ismael Koto. Kisah ini dimulai ketika Ismael membujuk Hendrif, seorang kontraktor, untuk membantu menyehatkan usaha SPBU-nya yang sedang terpuruk.

Menurut Elfisa, istri Hendrif, awalnya Ismael meminta pinjaman sebesar Rp 1 miliar untuk menyelamatkan usahanya, namun ia menawarkan janji manis untuk mengganti uang tersebut dalam waktu yang singkat.

Namun, Hendrif, yang awalnya ragu, menolak karena usaha mereka adalah di bidang konstruksi dan bukan di sektor SPBU. “Uang yang akan kami pinjamkan adalah uang kredit bank, dan itu tidak mudah bagi kami,” kata Elfisa, mengungkapkan kekhawatiran mereka tentang risiko tersebut.

Tetapi, Ismael terus meyakinkan mereka bahwa uang yang dipinjamkan akan dikembalikan dalam waktu singkat, dan bahkan menawarkan jaminan berupa hasil SPBU yang ada di Kampar, Riau.

Tidak hanya itu, Ismael juga berjanji akan menjadikan Hendrif dan Elfisa sebagai pemegang saham di SPBU tersebut. “Kami akhirnya setuju, meski kami tahu proses pemegang saham tidak mudah,” ujar Elfisa, yang mengungkapkan keraguannya di Padang, Kamis, (20/2/2025).

Setelah proses pengurusan pemegang saham yang tidak kunjung selesai, Ismael kembali menjanjikan keuntungan bulanan sebesar Rp 30 juta dari usaha yang telah mereka investasikan.

“Kami tetap tidak yakin, namun ia terus meyakinkan kami. Akhirnya, dengan tambahan jaminan sertifikat tanah, kami mulai mempertimbangkan pinjaman itu,” tambah Hendrif.

Melalui perjanjian notaris yang disepakati bersama, mereka akhirnya memberikan pinjaman tersebut, dengan janji bahwa uang itu akan dikembalikan pada Desember 2020. Jika tidak, sertifikat tanah beserta bangunannya yang dijadikan jaminan akan diberikan sebagai ganti rugi.

“Namun, yang kami dapatkan malah janji-janji kosong,” ujar Elfisa dengan penuh kekecewaan.

Meski telah memberikan pinjaman besar, hingga kini Hendrif dan Elfisa tidak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di SPBU tersebut. Ismael, yang pada saat itu sudah aktif di dunia politik, menjadi semakin sulit dihubungi.

“Kami mencoba menemui Ismael, tapi selalu gagal. Janji-janji manis terus dilontarkan, tapi kenyataannya jauh dari harapan,” tambahnya.

Dengan kecewa, Hendrif dan Elfisa pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda, namun upaya mereka sempat tertunda karena Ismael sedang berkampanye untuk pencalonan legislatifnya.

“Setelah pelantikan, malah ia yang menuntut kami atas kerugiannya. Padahal kami yang dirugikan, dan ia yang seharusnya memenuhi janjinya,” kata Elfisa, yang merasa diperlakukan tidak adil.

Ismael, yang kini menjadi anggota legislatif dan Ketua partai, terus beralasan sibuk dengan urusan kedinasan, sementara Elfisa dan Hendrif merasa terzalimi.

“Proses hukum masih berjalan, dan keputusan akhir sidang akan dilakukan pada tanggal 21 mendatang. Tapi, kami merasa tidak ada itikad baik dari Ismael,” ungkap Elfisa dengan penuh harapan agar keadilan dapat ditegakkan.

Sementara di sisi lain, Jon Mathias, SH, kuasa hukum Ismael Koto, memberikan klarifikasi: “Betul kami adalah PH-nya Pak Ismael Koto. Untuk pertanyaan Bapak tersebut, belum bisa kami jawab sekarang karena kami sedang di luar kantor dan perlu waktu untuk memeriksa berkas perkara ini sesuai dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ucapnya.

Ia menambahkan “Seorang advokat wajib memberikan keterangan yang didasarkan pada dua alat bukti sesuai fakta yang diberikan oleh klien,” tukasnya. (*)

Exit mobile version