PADANG, HARIANHALUAN.ID– Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis daun ganja kering dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Selasa dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 28 paket ganja kering yang terbungkus rapi dengan lakban di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Permata Mas, Blok B No. 2, RT. 001 RW. 005, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pria bernama Afil dan Taura pada Senin malam (03/03/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Ujung Tanah, Jirek Gurun Laweh, Kecamatan Lubeg.
Keduanya diamankan karena dicurigai memiliki sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp milik Afil yang berisi transaksi narkotika jenis ganja kering.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Klewang melakukan pengejaran dan pada pukul 02.00 WIB, mendatangi rumah yang diduga milik Topan, yang diduga sebagai pemilik narkotika tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 28 paket ganja kering yang terbungkus lakban di dalam sebuah karung plastik. Sayangnya, pemilik rumah, Topan, tidak berada di tempat saat penggeledahan dilakukan.
Tim Klewang kemudian berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satresnarkoba Tim Rajawali Polresta Padang untuk mencari keberadaan Topan.