BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Dua tersangka dugaan korupsi Pasar Atas Bukittinggi diserahkan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi kepada Penuntut Umum (PU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Padang. Adapun kedua tersangka berinisial IF (48) PNS Pemko Bukittinggi dan IN (68) swasta.
“Kita telah melakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti kepada PU kemarin. Selanjutnya, PU akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Bukittinggi,” kata Kepala Seksi Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bukittinggi, Dasmer Saragih di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, jelasnya, kedua tersangka terafiliasi dengan pihak penyedia jasa kebersihan Pasar Atas Bukittinggi untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. “Kedua tersangka ini berperan sama, karena mereka memiliki keterkaitan dengan jasa kebersihan Pasar Atas Bukittinggi,” ujarnya.
Setelah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penasehat Hukum (PH) dari tersangka mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan oleh penuntut umum.
Sebelumnya, Kejari Bukittinggi telah menetapkan tujuh tersangka dan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga tersangka adalah ASN di Pemko Bukittinggi dan empat swasta terkait fasilitasi pengelolaan Gedung Pasar Atas tahun 2020 dan 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp811 juta.
Modus yang dilakukan tersangka untuk memperkaya diri adalah dengan membuat gaji fiktif dan membuat laporan pembayaran palsu. Salah satunya membuat jumlah pegawai yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, pemotongan gaji tenaga kerja dan tidak dilakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.