TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar menangkap pria berinisial MNQ (46) yang diduga menjual BBM bersubsidi jenis pertalite, Jumat (7/3/2025) sekira pukul 20.10 WIB.
Penangkapan tersangka warga Jorong Simabur, Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, ini lansung dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi di Jalan Raya Batipuh Batusangakar, Nagari Simabur.
“Kami berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan kegiatan tindak pidana penyalahgunaan angkutan untuk berniaga BBM jenis pertalite,” ujar Kapolres Tanah Datar melalui AKP Surya Wahyudi, Sabtu (8/3/2025) malam.
Modus tersangka berniaga BBM bersubsidi dengan memodifikasi dua unit tangki rakitan pada mobil mini bus merek Suzuki Carry.
Mobil dengan tangki rakitan ini sebut, Surya, membeli BBM bersubsidi pada SPBU dengan mengunakan barcode, lalu menjual kembali pada toko-toko kelontong juga untuk dijual secara eceran. “Kita sedang mendalami, apakah dalam berniaga BBM bersubsidi tersangka ada penyalagunaan barcode,” ujar Surya.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya satreskrim langsung terjun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang berada di Jalan Raya Batipuh-Batusangkar, Nagari Simabur, dan mendapati tersangka MNQ diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan tersangka, yaitu satu unit mobil mini bus merek Suzuki Carry, satu lembar STNK, 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak dan slang.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” tutur Surya. (*)