“Modus operandinya, melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa BBM jenis bio solar ke SPBU Bandar Buat menggunakan truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali,” ucapnya.
Untuk tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00,” ujarnya.
Sementara Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Gusnedi menerangkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar di sebuah gudang yang berada di Terminal Truk Koto Lalang.
“Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB tim menemukan adanya dua unit truk tongkang yang dilengkapi tangki modifikasi sedang melakukan antrean pengisian BBM jenis bio solar di SPBU Bandar Buat, Padang,” katanya.
Kemudian polisi membuntuti kedua truk tongkang tersebut dan kendaraan tersebut masuk ke arah Terminal Truk Koto Lalang dan melakukan pembongkaran di sebuah gudang. “Para pelaku serta beberapa barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, kata Gusnedi, pihaknya telah mengetahui siapa pemodalnya. “Pemodal berinisial E dan akan kita kembangkan lagi,” ujarnya. (*)