LUBUK SIKAPING, HARIANHALUAN.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman berhasil menangkap seorang pria berinisial H yang diduga membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Peristiwa ini terjadi di SPBU Kauman, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, saat pelaku mengisi Pertalite menggunakan mobil minibus bermerek APV.
Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, melalui Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, tim Opsnal Polres Pasaman terlebih dahulu melakukan pengintaian.
Saat itu, pelaku yang berinisial H terlihat mengisi Pertalite ke dalam jerigen dan kemudian memasukkan jerigen-jerigen tersebut ke dalam mobilnya. Tim menemukan ada sebanyak dua belas jerigen yang telah terisi Pertalite.
“Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku H. Dalam keadaan terdesak, pelaku mencoba kabur, sehingga terjadi kejar-kejaran. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Simpang Langsat Kadap, Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman,” kata Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes.
Menurut pengakuan pelaku H, ia menimbun Pertalite tersebut untuk dijual kembali ke depot-depot BBM yang ada di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman. Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.