“Selama ini, sejak tahun 2010 lalu hubungan kerjasama Disparpora dengan Fakultas Pariwisata UM. Sumbar sangat baik dan saling menguntungkan. Tapi dengan adanya kasus ini, mahasiswa yang melaksanakan PKL di Disparpora, kami tarik dulu ke kampus,” tutur Abdi.
Terpisah, mahasiswi yang dituduh mencuri, Indah (23) mengaku tidak melakukan pencurian itu. Menurut informasinya, tas berisi uang tunai diletakkan diatas meja panitia pada saat pelaksanaan Festival Merandang di Pelataran Jam Gadang tanggal 21 Mei Lalu.
“Tas itu, berisi uang tunai Rp3 juta lebih untuk hadiah Festival Merandang. Pada saat pelaksanaan festival itu orang sangat ramai di lokasi. Saya bersama kawan lain tidak dekat meja itu,” kata Indah.
Ia tertuduh setelah, kasus kehilangan uang diramal oleh seorang dukun. Dari ramalan dukun tersebut akhirnya oknum pegawai Disparpora menuduh Indah yang melakukan pencurian.
“Tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya yang melakukan pencurian, bahkan saya minta rekaman CCTV di Jam Gadang itu di buka dan diperlihatkan. Memang ada Polisi berpakaian sipil melakukan sidik jari. Tapi setelah dilakukan sidik jari, polisi itu tidak ada memanggil saya. Katanya polisi itu kawannya pegawai Disparpora,” ujar Indah.
Sementara itu, Kepala Disparpora Bukittinggi, Hendry mengatakan, kasus pencurian itu tidak harus melibatkan kampus UM. Sumbar tetapi lebih kepada kasus pribadi. Ia sudah mengingatkan pegawainya agar kasus itu jangan dilibatkan kampus.