HARIANHALUAN.ID – Seorang residivis asal Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar), ZT (29) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tim Opsnal Polres Payakumbuh melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti. Kemudian polisi langsung membawa ke Polres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Akno Pilindo menyebutkan, penangkapan itu berawal dari pengaduan salah seorang masyarakat Kelurahan Ibuh, yang melaporkan terkait kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat.
“Awalnya, motor korban dipinjam seorang tuna rungu yang merupakan teman dari istri tersangka. Saat teman dari istrinya di rumah, timbul niat dari tersangka yang merupakan residivis ini untuk mencuri motor teman istrinya itu,” kata Akno Pilindo saat memberikan keterangan, Kamis (9/6/2022).
Dijelaskannya, motif tersangka melakukan tindakan pencurian itu adalah untuk menjual sepeda motor tersebut. Bahkan dia telah menggadaikan motor itu. Akibat tindakannya itu, ZT dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Dia menggadaikan motor itu senilai Rp500 ribu. Sedangkan uang hasil gadainya itu masih kami selidiki,” katanya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat POP warna hitam dengan nomor polisi BA 5934 LO. (*)