PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID— Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Nia Kurnia Sari (NKS), terancam dijatuhi hukuman mati.
Fakta ini terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4). Kepala Kejari Pariaman sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Priyonggo, mengungkapkan bahwa sidang penyampaian dakwaan berjalan tanpa hambatan.
Tidak ada keberatan dari pihak terdakwa, sehingga persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian pada pekan depan.
“Kami tim penuntut umum tidak ada keberatan dari terdakwa. Untuk agenda selanjutnya, minggu depan akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian, yaitu pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Bagus usai sidang.
Ia menjelaskan bahwa dakwaan yang diajukan bersifat kumulatif, mencakup dua perbuatan keji yaitu pembunuhan berencana dan tindak pidana persetubuhan. Kedua dakwaan itu membuat terdakwa bisa dijatuhi hukuman paling berat yakni pidana mati.
“Karena merupakan dakwaan yang bersifat kumulatif, yaitu pembunuhan berencana dan tindak pidana pemerkosaan, maka ancaman pidananya bisa sampai hukuman mati,” tegasnya.
Tidak hanya itu, riwayat kriminal terdakwa juga menjadi pemberat. In Dragon diketahui pernah menjalani hukuman penjara dan saat ini masih menjalani proses hukum atas kasus pencurian.