“Sudah diterangkan juga oleh majelis bahwa terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman, dan saat ini pun terdakwa juga sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian,” tambah Bagus.
Ia juga menjelaskan bahwa proses sidang sedikit lebih lama karena jaksa harus mematangkan dokumen dan bukti-bukti yang akan diajukan. Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan 15 saksi, termasuk keluarga korban dan pihak-pihak terkait.
Kasus tragis ini sempat mengguncang masyarakat Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Korban, seorang gadis remaja penjual gorengan, dilaporkan menghilang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan—tanpa busana dan terkubur di semak-semak yang jarang dilalui warga.
Tragedi ini makin viral karena pihak kepolisian sempat kesulitan mengungkap identitas dan keberadaan pelaku, yang diketahui bersembunyi dan bermain kucing-kucingan selama lebih dari dua pekan.
Persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Masyarakat pun menantikan keadilan atas kasus memilukan ini. (*)