HARIANHALUAN.ID – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat (Dishut Sumbar) menyita satu unit buldozer dan dua orang, lantaran kedapatan membuka lahan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan produksi terbatas Momong Bukit Gadang di Batang Piruko, Nagari Bukit Mandawa, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu (25/5/2022).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat, Yozawardi mengatakan, kedua pelaku yang diamankan adalah seorang operator alat berat dan seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan berinisial HW, yang berperan sebagai pemilik lahan dan penyandang dana.
“Benar, pelaku berinisial AP (42) dan HW (60). Mereka ditangkap lantaran kedapatan melakukan land clearing menggunakan alat berat dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat (10/6/2022).
Lebih lanjut Yozawardi mengatakan, saat ini kedua pelaku telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumbar. Sedangkan barang bukti berupa sebuah alat berat jenis buldozer telah diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat.
“Meski kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat, Mgo Senatung menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat tim patroli Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) melakukan pemantauan hotspot titik api yang terdeteksi dari citra satelit di kawasan hutan tersebut.