“Saat itu di Tahun 2021, tim patroli yang hendak melakukan pengecekan hotspot titik api menemukan adanya aktivitas alat berat dan kegiatan pembukaan lahan di kawasan tersebut, namun karena saat itu tim kalah jumlah, maka ketika itu tim hanya memberikan peringatan,” ucapnya.
Dikatakannya, saat itu pelaku HW sempat mendatangi petugas dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun ternyata saat tim Dinas Kehutanan bersama UPTD KPHP Dharmasraya melakukan patroli rutin beberapa waktu kemudian, kembali ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.
“Sehingga langsung dilancarkan operasi gabungan yang diback up langsung oleh personel Polsek Pulau Punjung untuk melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap alat berat yang digunakan mengerjakan kawasan hutan kebun, untuk kegiatan pembangunan kebun sawit tanpa izin dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 17 ayat 2 huruf A junto, pasal 92 ayat 1 huruf B UU Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah. (*)