Ini Alasan! Mantan Anggota Dewan Solok Selatan dan Operator Alat Berat Ditangkap Dishut Sumbar

Dishut Sumbar

Dishut Sumbar sita satu unit buldozer di kawasan hutan produksi terbatas Momong Bukit Gadang di Batang Piruko, Nagari Bukit Mandawa, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu (25/5/2022). FAUZI

HARIANHALUAN.ID – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat (Dishut Sumbar) menyita satu unit buldozer dan dua orang, lantaran kedapatan membuka lahan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan produksi terbatas Momong Bukit Gadang di Batang Piruko, Nagari Bukit Mandawa, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu (25/5/2022).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat, Yozawardi mengatakan, kedua pelaku yang diamankan adalah seorang operator alat berat dan seorang mantan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan berinisial HW, yang berperan sebagai pemilik lahan dan penyandang dana.

“Benar, pelaku berinisial AP (42) dan HW (60). Mereka ditangkap lantaran kedapatan melakukan land clearing menggunakan alat berat dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ujarnya, Jumat (10/6/2022).

Lebih lanjut Yozawardi mengatakan, saat ini kedua pelaku telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumbar. Sedangkan barang bukti berupa sebuah alat berat jenis buldozer telah diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat.

“Meski kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat, Mgo Senatung menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal saat tim patroli Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) melakukan pemantauan hotspot titik api yang terdeteksi dari citra satelit di kawasan hutan tersebut.

“Saat itu di Tahun 2021, tim patroli yang hendak melakukan pengecekan hotspot titik api menemukan adanya aktivitas alat berat dan kegiatan pembukaan lahan di kawasan tersebut, namun karena saat itu tim kalah jumlah, maka ketika itu tim hanya memberikan peringatan,” ucapnya.

Dikatakannya, saat itu pelaku HW sempat mendatangi petugas dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun ternyata saat tim Dinas Kehutanan bersama UPTD KPHP Dharmasraya melakukan patroli rutin beberapa waktu kemudian, kembali ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tersebut.

“Sehingga langsung dilancarkan operasi gabungan yang diback up langsung oleh personel Polsek Pulau Punjung untuk melakukan penangkapan dan  penyitaan terhadap alat berat yang digunakan mengerjakan kawasan  hutan  kebun, untuk kegiatan pembangunan kebun sawit tanpa izin dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 17 ayat 2 huruf A junto, pasal 92 ayat 1 huruf B UU Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah. (*)

Exit mobile version