Setelah itu, kepala jorong bersama petugas linmas masuk melalui pintu samping rumah korban dan melihat dua sosok mayat perempuan yang tergeletak di ruang tengah rumah tersebut dalam kondisi bersimbah darah.
“Melihat kondisi itu, mereka langsung bergegas keluar rumah dan menghubungi petugas SPKT Polsek X Koto Diatas,” kata Evi Wansri.
Mendapat informasi itu, polisi pun datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, polisi mendapat informasi dari seorang warga jika tersangka M (50) yang merupakan anak korban berjalan ke arah sawah yang terletak di seberang rumah korban. Pelaku ini berjalan dengan membawa parang sepanjang 40 cm.
Polisi pun langsung mengejar pelaku. Dalam waktu tak sampai 24 tersangka, M pun ditangkap ketika sedang berada dalam hutan pinus di kawasan Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air, Kecamatan Kecamatan X Koto Diatas.
“Dari hasil penyidikan sementara, diduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus ini,” kata Evi Wansri. (*)