Tragis! Dapat Bisikan Gaib, Pria di Solok Gorok Leher Ibu dan Adik Kandung Hingga Tewas

Pelaku gorok

Tersangka M (50) saat ditangkap dan diamankan di Mapolsek X Koto Diatas, Sabtu (11/6/2022). IST

HARIANHALUAN.ID – Diduga alami gangguan jiwa, seorang pria M (50) warga Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), tega membunuh ibu dan adik kandung sendiri dengan cara menggorok leher kedua korban.

“Korban adalah A (70)  ibu kandung dan IPS (30) adik kandung dari pelaku yang mengidap gangguan mental sejak kecil. Alasannya, karena pelaku mendapat bisikan gaib untuk menghabisi nyawa kedua korban dengan cara menggorok lehernya,” kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, Sabtu (11/6/2022).

Evi Wansri mengungkapkan, peristiwa tragis yang menggemparkan warga tersebut terjadi pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Berawal ketika salah seorang anak korban bernama Nisra yang tinggal di Pekanbaru menelepon dan meminta bantuan warga setempat untuk melihat kondisi rumahnya di kampung.

Setelah mendapat telepon dari anak korban, kemudian warga tersebut menghubungi Kepala Jorong Koto Tuo, Sarwedianto untuk meminta tolong melihat rumah korban, karena korban dipanggil-panggil tidak keluar.

Kemudian Kepala Jorong Sarwedianto mendatangi rumah korban. Namun sampai di rumah korban, Sarwedianto melihat pintu rumah bagian depan korban terkunci. Ia kemudian melihat ke samping rumah dan terlihat pintu samping rumah korban terbuka.

Curiga dengan keadaan di dalam rumah, Kepala Jorong Sarwedianto memanggil linmas nagari setempat untuk bersama-sama melihat kondisi di dalam rumah tersebut. Bersamaan dengan itu, tak lama berselang warga mulai ramai berdatangan ke rumah korban.

Setelah itu, kepala jorong bersama petugas linmas masuk melalui pintu samping rumah korban dan melihat dua sosok mayat perempuan yang tergeletak di ruang tengah rumah tersebut dalam kondisi bersimbah darah.

“Melihat kondisi itu, mereka langsung bergegas keluar rumah dan menghubungi petugas SPKT Polsek X Koto Diatas,” kata Evi Wansri.

Mendapat informasi itu, polisi pun datang ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah itu, polisi mendapat informasi dari seorang warga jika tersangka M (50) yang merupakan anak korban berjalan ke arah sawah yang terletak di seberang rumah korban. Pelaku ini berjalan dengan membawa parang sepanjang 40 cm.

Polisi pun langsung mengejar pelaku. Dalam waktu tak sampai 24 tersangka, M pun ditangkap ketika sedang berada dalam hutan pinus di kawasan Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air, Kecamatan Kecamatan X Koto Diatas.

“Dari hasil penyidikan sementara, diduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus ini,” kata Evi Wansri. (*)

Exit mobile version