HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membawa barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (Fasum) ke kantor dinas setempat, Sabtu (11/6/2022).
Penertiban tersebut dilakukan di sepanjang Jalan S. Parman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Tidak dibenarkan untuk berjualan di atas fasum dan fasos. Fasilitas itu untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai meninggalkan barang dagangannya di sana,” ujar Deni Harzandy.
Saat mengangkut barang dagangan itu, sempat ada penolakan dari pemilik, tetapi petugas tetap dengan humanis memberikan edukasi kepada PKL tersebut.
“Benar, ada yang bersikeras bahwa barang dagangan yang ditinggalkan tidak di atas trotoar, dan berseru bahwa ini tanah kaum. Setelah kita berikan pemahaman, alhamdulillah masyarakat kita paham,” kata Deni.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan pada tempat-tempat yang telah ditertibkan secara intens dan berkelanjutan, demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*)