PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengambil langkah tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani aksi demonstrasi yang digelar di depan Mapolda Sumbar pada Senin (21/4).
Aksi yang dimulai pukul 15.00 WIB itu dibubarkan setelah melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, yakni pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Padang bersama pejabat utama Polda Sumbar telah melakukan upaya mediasi dengan menemui massa pada pukul 17.00 WIB. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Massa tetap bertahan hingga malam hari dan bahkan membakar ban di badan jalan, sehingga mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman sejak pukul 18.30 WIB.
Setelah berbagai upaya persuasif dan pemberian tenggat waktu diabaikan, aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, pada Rabu (23/4) menyampaikan bahwa dalam proses pembubaran, pihak kepolisian mengamankan 12 orang. Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang di antaranya terindikasi positif menggunakan narkoba jenis ganja.
“Yang bersangkutan telah menjalani asesmen dan direkomendasikan mengikuti program rehabilitasi,” ujarnya.
Sementara itu, 11 orang lainnya yang dinyatakan negatif narkoba telah dipulangkan ke orang tua masing-masing pada Selasa pagi.
Kombes Pol Susmelawati menegaskan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, dalam memberantas peredaran narkoba di Ranah Minang, sembari tetap mengedepankan pendekatan humanis, terutama kepada generasi muda.
“Polri hadir bukan untuk bertindak semena-mena, tetapi sebagai pengayom dan pembimbing masyarakat. Kami ingin menyelamatkan masa depan anak bangsa. Ini bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan juga bentuk kepedulian terhadap generasi muda dan nama baik keluarga mereka,” tutupnya. (*)