PADANG, HARIANHALUAN.ID – Empat pemuda ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar terkait peredaran narkotika jenis ganja, Jumat (25/4). Dari dua lokasi berbeda di Padang dan Padang Pariaman, polisi menyita total 47 paket besar ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya mobil berwarna hitam yang diduga membawa narkoba dari arah Padang menuju Batusangkar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud di Jalan Adinegoro, Padang. Setelah dilakukan pembuntutan, mobil dihentikan di Jalan M. Yamin, belakang Pasar Lubuk Alung, Padang Pariaman.
“Dalam penangkapan pertama ini, tim mengamankan dua pria berinisial YYP (26) dan BD (22), keduanya berasal dari Jorong Pabalutan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Dari dalam mobil Daihatsu Xenia BA 1724 RM, ditemukan lima paket besar ganja. Serta menyita dua unit telepon genggam,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa mereka sebelumnya telah menyerahkan sejumlah paket ganja kepada dua orang lainnya di kawasan Padang Sarai, Kota Padang. Tim pun segera melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni MA (20) seorang mahasiswa, dan AD (20) seorang swasta. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III, Padang Sarai,” katanya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan dua karung besar berisi total 42 paket besar ganja. Rinciannya, 23 paket ditemukan di bawah kompor dapur, dan 19 paket lainnya di dalam kamar mandi. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel milik pelaku.