AGAM, HARIANHALUAN.ID – Seorang guru honorer berinisial KH (40) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Agam setelah aksinya mencuri handphone di sebuah toko seluler di Lubuk Basung terekam kamera pengawas (CCTV).
KH dibekuk di kediamannya di Cicawan, Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto mengatakan, penangkapan KH terkait dugaan pencurian satu unit handphone di toko seluler pada Kamis, 24 April 2025.
“KH ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Eriyanto, Minggu (27/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan penyelidikan, KH berpura-pura menjadi pembeli sebelum membawa kabur handphone senilai Rp4,4 juta. Aksinya yang terekam CCTV memudahkan polisi dalam proses identifikasi.
Saat ini, KH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)