AGAM, HARIANHALUAN.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial NY (40) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Agam setelah diduga melakukan penipuan dengan modus pura-pura membeli emas.
NY, warga Korong Padang Polongan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam, 26 April 2025.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, Minggu (27/4), mengatakan bahwa dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp13.998.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Penipuan itu terjadi pada Jumat sore, 25 April 2025. Pelaku mendatangi korban, David Geovani, seorang pedagang emas di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
“Dengan berpura-pura hendak membeli lima emas, pelaku menjaminkan sebuah tas bermotif macan tutul yang diklaim berisi uang, serta memberikan nomor telepon kepada korban,” ujar AKP Eriyanto.
Setelah menerima emas, pelaku beralasan hendak memperlihatkan barang tersebut kepada adiknya di Pasar Balai Salasa. Namun, setelah lebih dari satu jam, pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polres Agam berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya. Dalam pemeriksaan, NY mengakui seluruh perbuatannya.