Sementara itu, pasien P dirujuk dari Puskesmas Sitiung 1 dengan kondisi tidak stabil dan tingkat kesadaran (GCS) 10. Tindakan medis telah dilakukan, namun karena kondisi pasien yang gelisah, pemeriksaan radiologi tidak memungkinkan dilakukan.
RSUD kemudian mengupayakan rujukan ke berbagai rumah sakit lanjutan, namun ditolak karena keterbatasan tenaga medis dan fasilitas.
RSUP M. Djamil Padang baru memberikan persetujuan pada pukul 12.47 WIB, namun tiga menit kemudian pasien dinyatakan meninggal.
Sartinovita menegaskan bahwa tidak ada unsur penelantaran dalam kasus tersebut. “Kami sudah melakukan seluruh prosedur medis yang diperlukan dan berupaya keras mencari rumah sakit rujukan,” tegasnya di hadapan para mahasiswa.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan dikawal ketat oleh personel Polres Dharmasraya, TNI, dan Satpol PP. (*)