Pihak Satpol PP juga berencana memanggil keluarga dari pihak-pihak yang diamankan, sekaligus memberikan edukasi terkait aturan dan ketentuan daerah.
Rio Ebu Pratama turut mengimbau masyarakat Kota Padang untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan aktif melaporkan setiap potensi gangguan ketertiban kepada pihak Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP, atau aparat berwenang.
“Langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan yang kondusif serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ucapnya. (*)