PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukumnya. Satu orang pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (14/5).
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Iptu Adrian Afandi bersama Aiptu David Wewe dan anggota tim lainnya. Pelaku yang diamankan berinisial DH (32), warga Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kapolresta Padang, AKBP Apri Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Hendri November menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga bernama Ahmad Azizi yang kehilangan sepeda motor di Komplek Wisma Lestari Blok E No. 4, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Iptu Hendri, Rabu (14/5/2025).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian. Barang bukti yang disita di antaranya satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria F-150 warna Hitam Merah dengan nomor polisi BA 6698 BT, berikut STNK kendaraan tersebut.
Modus operandi pelaku yakni mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban dalam kondisi stang terkunci, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Polresta Padang terus berkomitmen menekan angka kejahatan curanmor di wilayahnya.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan tindakan preventif. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di lokasi aman,” kata Iptu Hendri.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Padang juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti kepemilikan. (*)