PADANG, HARIANHALUAN.ID – Seorang wanita muda berinisial B (24 tahun) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan uang dari tempatnya bekerja. Pelaku diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Rabu (14/5).
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, N (55 tahun), mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Dugaan tersebut diperkuat usai dilakukan pemeriksaan internal dan pengecekan rekaman CCTV, yang menunjukkan aksi pelaku saat mengambil uang dari laci kasir tanpa sepengetahuan pemilik.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya di Kecamatan Nanggalo tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah mengambil uang toko secara diam-diam.
“Total kerugian yang dialami toko mencapai Rp150 juta, yang sebagian telah digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya,” katanya, Kamis (15/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai yang masih tersisa serta beberapa barang yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya.
Saat ini, B masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolresta Padang. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya kasus serupa yang mungkin pernah dilakukan oleh pelaku di tempat yang sama. (*)