PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (19/5) pagi.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban dilakukan terhadap 12 titik bangunan yang dinilai melanggar aturan. Sebelumnya, pihak Satpol PP telah memberikan imbauan dan surat teguran kepada para pemilik bangunan.
“Kita sudah memberikan surat teguran 3×24 jam untuk membongkar bangunan tersebut. Bahkan, dari pihak kelurahan dan kecamatan juga telah menyampaikan teguran serupa kepada pemiliknya,” ujar Eka Putra Irwandi.
Dikatakannya, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya di Simpang Lampu Merah Jati Adabiah. Saat itu, para pemilik bangunan liar yang berada di lokasi tersebut meminta waktu untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
“Kita beri waktu lima hari. Saat dicek kembali, ternyata masih ada beberapa bangunan yang belum dibongkar. Karena itu, kita ambil tindakan tegas dengan membongkar langsung bangunan yang masih berdiri di atas fasum,” katanya.
Eka Putra menyampaikan bahwa pendirian bangunan di atas fasilitas umum dan jalan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Tidak dibenarkan mendirikan bangunan di atas fasum dan jalan, karena itu mengganggu kenyamanan serta keindahan lingkungan,” ucapnya. (*)