Meski begitu, lanjut dia, penumpang tersebut tidak diikutkan pada penerbangan tersebut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Danang juga mengatakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dicek ulang dan hasilnya tidak ditemukan barang atau benda dimaksud.
Penerbangan Wings Air Nomor IW-1307 itu berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang pada Selasa (14/6). Pesawat mengudara pukul 09.52 Wita dan mendarat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada pukul 10.48 Wita.
Atas insiden itu, pihaknya mewajibkan seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai bom. Sebab menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.
Sementara itu, Airport Manager Wings Air Baubau, Komang Astawa, mengarahkan awak media untuk menggali informasi lebih dalam ke manajemen Wings Air pusat.
“Kejadian itu tidak menghambat penerbangan, semua sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kalau untuk mem-blacklist terhadap penumpang bersangkutan, itu tergantung pusat. Lebih jelasnya nanti tanyakan ke Wings Air pusat,” kata Komang di Bandara Betoambari.