HARIANHALUAN.ID – Satpol PP Kota Padang, kembali melakukan pengawasan kesejumlah tempat Panti pijat, yang ada di Kota Padang. Selasa (14/6/2022).
Ada lima panti pijat yang dilakukan pengawasan oleh Satpol PP Padang. Meski tidak mendapati aktifitas yang mencolok, namun ada dugaan kegiatan operasional dari panti pijat tersebut ke praktek asusila, karena di lokasi didapati adanya ruangan yang di sekat-sekat. Di duga tempat untuk kegiatan pijat oleh pemilik.
“Kita temukan ruangan yang telah disekat-sekat oleh pelaku usaha. Untuk proses lebih lanjut, pihak Satpol PP tepaksa mengamankan sejumlah orang yang ditemukan di lokasi. Diantaranya lima orang wanita dan dua orang laki-laki, beserta sejumlah peralatan berupa ember, bantal dan kasur kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang,” ujar Deni Harzandy, Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang.
Diterangkan Kabid Tibum, Tiga orang wanita dan satu laki-laki beserta dan sejumlah barang bukti berupa kasur dan bantal diamankan petugas dari lokasi yang beralamat di Tunggul Hitam. Sementara itu di lokasi Atom Center, satu orang wanita bersama dengan pasangan laki -lakinya juga ikut terjaring oleh Satpol PP.
Terkait pelanggaran yang ini, Satpol PP Padang melakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat usaha untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Mereka yang terjaring ini semuanya dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
“Totalnya ada enam orang, untuk sanksi, belum bisa kita sampaikan, karena kita masih menunggu hasil PPNS. Jika ada indikasi PSK, kita akan kirim ke Andam Dewi Solok untuk pembinaan dan untuk tempatnya akan kita lakukan penyegelan sesuai aturan,” tegas Deni Harzandy.