PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pelaku ditangkap di kawasan Batang Anai pada Minggu (25/5/2025) dini hari.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, penangkapan dilakukan di Korong Talao Mundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Yosvenli Dasman, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat diamankan di tepi jalan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh warga sekitar.
Hasilnya, ditemukan 16 paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban kuning dan disimpan dalam sebuah karung goni putih di dalam mobil Daihatsu warna silver. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Yosvenli Dasman menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan peredaran narkoba. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan berharap ke depan terus aktif memberikan informasi agar peredaran narkotika dapat kita tekan bersama-sama,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)