HARIANHALUAN.ID – Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra memusnahkan 35 kilogram narkotika jenis sabu di Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6/2022).
Pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil tangkapan Mei lalu sebanyak 41,4 kg dengan sembilan tersangka itu, dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam tong besar yang telah diisi air dan dicampur dengan detergen. Sedangkan pembungkus sabu dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Kapolda Teddy Minahasa mengatakan, sebelum barang bukti dimusnahkan terlebih dulu pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Barang Bukti yang kita musnahkan ini sebanyak 35 kg dari 41,4 kg. Sisanya akan menjadi sampel barang bukti di pengadilan. Ini telah disepakati oleh penyidik, Polda Sumbar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan peredaran narkoba ini, katanya, tidak hanya berhenti sampai di sini saja. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat dan aparat penegak hukum harus benar-benar serius memberantas peredaran narkoba.
“Polisi dan BNN saja tidak cukup untuk memberantas narkoba, tapi peran dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, masyarakat memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Bukittinggi atas keberhasilan Polres Bukittinggi mengagalkan peredaran sabu itu.
“Banyak ucapan terima kasih yang disampaikan tokoh masyarakat, niniak mamak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga banyak karangan bunga yang berjejer di depan Polres Bukittinggi,” kata Erman Safar. (*)