PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dua pria yang diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi kriminal serupa.
Keduanya diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Rabu (4/6/2025) dini hari.
Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan beberapa laporan masyarakat yang kehilangan satu unit becak bermotor beberapa hari sebelumnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta hasil penyelidikan di lapangan, Tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi para pelaku yang ternyata telah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Kota Padang.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah daerah Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, Kamis (5/6/2025).
Saat proses penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit becak bermotor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban. Diduga, kendaraan tersebut rencananya akan dijual secara ilegal untuk mendapatkan uang.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka berdalih melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan pencurian yang lebih luas.
“Para pelaku merupakan residivis yang kami duga telah 15 kali melakukan pencurian serupa di Kota Padang. Saat ini mereka kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga masih mendalami apakah kedua pelaku terlibat dalam kasus pencurian lain yang terjadi belakangan ini,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)