Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain di wilayah Kota Padang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Laman 2 dari 2