PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID— Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan penjaja gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari (NKS), mengubah keterangannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6).
Dalam kesaksiannya, In Dragon mengaku aksi kejahatan yang dilakukannya pada September 2024 bermula dari urusan narkotika. Ia menyatakan telah menitipkan sabu-sabu kepada korban, namun barang tersebut diklaim hilang. Hal itu, menurutnya, memicu amarah hingga berujung penganiayaan terhadap korban.
“Saya menitipkan sabu ke Nia. Awalnya saya berniat mengambil kembali barang itu, tapi korban bilang sabunya hilang,” kata In Dragon di hadapan majelis hakim.Pengakuan baru ini sontak mengejutkan seluruh hadirin.
Pasalnya, keterangan tersebut bertolak belakang dari pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara langsung mengingatkan terdakwa agar berkata jujur dan konsisten.
“Saudara bebas memilih untuk jujur atau berbohong. Namun kami yang akan menilai apakah keterangan itu dapat dipercaya, berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tegas Hakim Dedi.
Majelis menilai pengakuan baru terdakwa tidak masuk akal. Berdasarkan BAP dan keterangan saksi-saksi di persidangan, tidak ada satu pun yang menyebut adanya keterlibatan narkotika dalam kasus tersebut.
Hakim pun kembali mengingatkan agar terdakwa memberikan keterangan sebenar-benarnya. Sidang kali ini merupakan agenda pemeriksaan terdakwa setelah rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, telah selesai dilakukan.