Kasipidum Kejari Pariaman, Wendry Finisa, menjelaskan bahwa In Dragon dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan atas perbuatannya.
“Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Kami menghadirkan In Dragon untuk mendengarkan langsung pengakuannya di hadapan majelis hakim,” kata Wendry.
In Dragon didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi terdakwa adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus yang menjerat In Dragon sempat menghebohkan masyarakat Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Korban NKS, yang dikenal sebagai penjual gorengan, ditemukan dalam kondisi mengenaskan—tanpa busana dan terkubur di semak-semak. Polisi sempat kesulitan menangkap pelaku karena sempat menghilang selama lebih dari dua pekan. (*)