HARIANHALUAN.ID – Tidak saja berjualan di riol jalan, Pedagang Kaki Lima (PKL) kini malah menggunakan badan jalan untuk meletakkan tenda, gerobak maupun mobil miliknya untuk berjualan. Ada juga yang mengunakan badan jalan tersebut sebagai tempat meletakan meja dan kursi untuk pembeli makan ditempat.
Akibatnya, ruas jalan kawasan Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, tersebut semakin sempit dan menimbulkan keresahan bagi penguna jalan raya.
“Para pedagang semakin banyak, selain memakai riol, pedagang juga menggunakan badan jalan, ditambah dengan para pembeli sudah memakai satu ruas jalan, sehingga terjadilah kemacetan yang berkepanjangan,” ujar Mursalim. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang. Jumat (17/6/2022).
Mursalim menambahkan, tidak ada larangan bagi pedagang untuk berjualan, tetapi dirinya berharap, pedagang tidak menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) atau Fasilitas Sosial Lainnya, kerena telah melanggar Perda 11 tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban dan penegakan Perda ini, akan terus berlanjut dan bertahap di seluruh wilayah Kota Padang”, ucap Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, sebelum anggotanya di Bidang Trantibum melakukan penertiban terhadap PKL yang menggunakan Fasilitas Umum tersebut, anggota unit mediasinya telah diturunkan terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap PKL pelanggar Perda, sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada di Satpol PP Kota Padang.
“sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi hingga sampai disurati, kita sudah menjalankan sesuai standar operasional prosedur, sekarang kita hanya membantu membuka lapaknya dengan baik, dan bagi pedagang yang ingin kita antarkan barang dagangannya, kita bantu antarkan dengan mobil untuk mengantarkannya dan untuk selanjutnya kita akan lakukan pengawasan sesuai aturan,” kata Mursalim.
Selain itu, ada empat titik lokasi lainnya yang sedang dilakukan penertipan oleh Anggota Satpol PP Kota Padang, yakni, di Jalan Hang Tuah, Jalan Bagindo Aziz Chan, Jalan Khatib Sulaiman dan Jalan tunggul Hitam.
“Pasca penertiban, Pengawasanpun setiap hari kita lakukan di seputaran Kota Padang, guna mencegah PKL tidak lagi kembali menggunakan badan jalan, trotoar dan tempat-tempat umum lainnya dan kita menghimbau kepada Masayarakat Kota Padang agar selalu patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku,” harapnya. (*)