PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas karaoke di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu (15/6/2025) dini hari. Langkah ini dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas hiburan malam tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada Pemerintah Kota Padang. Aktivitas karaoke yang berlangsung hampir setiap malam di lokasi tersebut dinilai telah mengganggu ketentraman warga, terlebih karena lokasinya berdekatan dengan masjid dan permukiman penduduk.
“Ada warung yang hampir setiap malam melaksanakan hiburan karaoke menggunakan alat musik dengan suara sangat keras. Warung tersebut terbuka dan aktivitasnya sudah mengganggu ketentraman serta ketertiban umum. Itu yang dilaporkan warga kepada kami,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah peralatan karaoke, di antaranya dua unit amplifier, dua unit speaker, dan satu unit stand mikrofon. Seluruh peralatan itu dibawa ke markas Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Selain itu, pihak pengelola warung telah diberikan peringatan tegas serta arahan agar mematuhi aturan yang mengatur aktivitas usaha hiburan, termasuk memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola usaha hiburan untuk memperhatikan lokasi dan dampak aktivitas mereka terhadap masyarakat sekitar, serta mengurus izin apabila ingin menyelenggarakan hiburan karaoke,” ujarnya. (*)