Efendi menambahkan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku “HM”, petugas berhasil mengamankan satu buah bungkusan timah rokok yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu sebanyak tiga paket kecil yang disimpan dalam saku celana milik pelaku. Selain itu, sepeda motor dan HP merk Vivo yang digunakan terduga pelaku juga ikut diamankan petugas. Bahkan, saat dilakukan tes urine di Mapolres Sijunjung terduga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu.
” Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk senjata tajam yang digunakan terduga pelaku saat melawan petugas,” tutur kasat.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Keterangan foto: Terduga pelaku Kasus Narkoba berinisial “HM” (23) yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Sijunjung. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sijunjung untuk pengembangan lebih lanjut. (*)