PADANG, HARIANHALUAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Rabu (25/6/2025).
Penertiban dilakukan karena para pedagang tidak memenuhi kesepakatan untuk membongkar lapak secara mandiri dalam waktu tiga hari yang telah diberikan sebelumnya.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa para PKL tersebut telah melanggar aturan ketertiban umum dengan memanfaatkan fasilitas publik, seperti trotoar, untuk berjualan. Keberadaan mereka dinilai mengganggu kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
“PKL telah diberi kesempatan selama tiga hari untuk membongkar lapak secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindakan dari mereka. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban hari ini,” ujar Eka.
Ia menambahkan, peringatan ini juga berlaku bagi seluruh PKL di kawasan Jalan Flamboyan agar tidak lagi menjadikan trotoar sebagai lokasi berjualan.
Satpol PP Padang mengimbau seluruh pelaku usaha informal untuk memahami dan menaati aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di Kota Padang.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban rutin di titik-titik yang rawan pelanggaran guna menegakkan aturan dan menciptakan ruang kota yang tertib. (*)