“Untuk materi pemeriksaan, penyidik yang menguasai, intinya itu adalah pemeriksaan tambahan untuk melengkapi alat bukti,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Jon Firman Pandu merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya. “Ini pemeriksaan yang kedua, sejauh ini sudah enam saksi yang diperiksa terkait dengan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung,” ujarnya.
Satake juga menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman hasil pemeriksaan dan keterangan untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya. Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan ‘Mahar Politik’ senilai Rp850 juta.
Uang tersebut diserahkannya secara bertahap kepada Jon Firman Pandu agar dirinya bisa maju di Pilkada Solok Tahun 2020 lewat Partai Gerindra.
Namun saat proses pencalonan berlangsung, ternyata, Partai Gerindra lebih memilih Jon Firman Pandu untuk berpasangan dengan Epyardi Asda dari PAN. Merasa tertipu, Iriadi Datuak Tumanggung melaporkan Jon Firman Pandu ke Polda Sumbar. (*)