HARIANHALUAN.ID – Pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Solok, Jon Firman Pandu akhirnya rampung setelah menjalani pemeriksaan lebih dari sembilan jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar pada Jumat (17/6/2022).
Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar, Kompol Kartiana Widiarso WP mengatakan, sejauh ini status Jon Firman Pandu masih saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ‘Mahar Politik’ senilai Rp850 juta, yang dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung saat Pilkada Solok Tahun 2020.
“Belum ada kenaikan status, karena kita masih harus mengumpulkan alat-alat bukti lainnya, kemarin itu adalah pemeriksaan tambahan karena ada beberapa keterangan yang kurang, saat ini masih dalam rangka lidik,” ujarnya kepada Harianhaluan.id, Sabtu (18/6/2022).
Lebih lanjut Kartiana menyebutkan, Jon Firman Pandu mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB kemarin dan proses pemeriksaan sempat mengambil jeda salat Jumat, serta dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB.
“Lalu selesainya sekitar pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB. Soalnya sewaktu saya tinggalkan kemarin itu sudah memasuki pertanyaan-pertanyaan terakhir,” ucapnya.
Sedangkan mengenai materi pertanyaan yang dicecar penyidik terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Kota Solok itu. Kartiana menyebutkan bahwa sejauh ini Jon Firman Pandu masih ditanyai soal pertanyaan umum terkait laporan yang dibuat oleh Iriadi Datuak Tumanggung.
“Untuk materi pemeriksaan, penyidik yang menguasai, intinya itu adalah pemeriksaan tambahan untuk melengkapi alat bukti,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan terhadap Jon Firman Pandu merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya. “Ini pemeriksaan yang kedua, sejauh ini sudah enam saksi yang diperiksa terkait dengan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung,” ujarnya.
Satake juga menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman hasil pemeriksaan dan keterangan untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya. Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan ‘Mahar Politik’ senilai Rp850 juta.
Uang tersebut diserahkannya secara bertahap kepada Jon Firman Pandu agar dirinya bisa maju di Pilkada Solok Tahun 2020 lewat Partai Gerindra.
Namun saat proses pencalonan berlangsung, ternyata, Partai Gerindra lebih memilih Jon Firman Pandu untuk berpasangan dengan Epyardi Asda dari PAN. Merasa tertipu, Iriadi Datuak Tumanggung melaporkan Jon Firman Pandu ke Polda Sumbar. (*)