Laporan kasus Jon Firman Pandu ini tertuang dalam LP Nomor: LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu calon Bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp850 juta.
Uang tersebut diberikan kepada Jon Firman Pandu yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Gerindra. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.
Partai Gerindra malah memilih Jon Firman Pandu sebagai pendamping Epyardi Asda. Sedangkan uang ‘mahar’ yang diberikan juga tidak dikembalikan usai pilkada selesai digelar. (*)