HARIANHALUAN.ID – Berdasarkan bukti dan dokumen yang menjerat Wakil Bupati Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu menunjukkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Iriadi Dt Tumanggung, yakni Suharizal.
“Dari dokumen yang ada sangat terang ada penipuan dan pengelapannya. Tapi biarlah bukti ini didalami oleh penyidik. Soal lainnya, nanti akan terungkap di pengadilan,” ujar Suharizal.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jon Firman Pandu, Syaiwat Hamli tak menampik kliennya kembali diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020, Jumat (17/6/2022).
“Klien saya dipanggil. Sebagai warga negara, ya datang penuhi panggilan untuk memberikan keterangan terhadap laporan dari Iriadi itu,” ucap Syaiwat saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).
“Kalau ada yang berpendapat bahwa jelas ada dugaan penipuan dan penggelapan silakan saja. Yang jelas ada panggilan, kami datang begitu, nanti biar penyidik yang menentukan,” ujar Syaiwat.
Seperti diketahui, Jon Firman Pandu dilaporkan Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020.
Laporan kasus Jon Firman Pandu ini tertuang dalam LP Nomor: LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu calon Bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp850 juta.
Uang tersebut diberikan kepada Jon Firman Pandu yang saat itu menjabat Ketua DPC Partai Gerindra. Sayangnya, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak jadi mendapatkan tiket dari Partai Gerindra.
Partai Gerindra malah memilih Jon Firman Pandu sebagai pendamping Epyardi Asda. Sedangkan uang ‘mahar’ yang diberikan juga tidak dikembalikan usai pilkada selesai digelar. (*)