Fenomena Anjal dan Pak Ogah di Padang, Tak Jera Meski Berulang Kali Ditangkap Pol PP

HARIANHALUAN.id – Meresahkan penguna jalan 14 orang kembali terjaring oleh personil Satpol PP Kota Padang, pada Sabtu (18/06/22).

Mereka terjaring ketika tengah beraktifitas di perempatan jalan utama, seperti di traffic light dan U-turn jalan. Kegiatan mereka tersebut sudah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Total keseluruhan 14 orang, diantaranya 6 orang pak ogah, 1 orang pengamen, 1 orang pengemis, 3 orang pedagang asongan serta satu orang menjadi badut yang juga melibatkan seorang anak dan istrinya.

Sebanyak 14 orang yang ditertibkan itu masih ada ditemukan orang yang sama dan pernah terjaring sebelumnya, dan juga ada yang baru mencoba melakukan aktifitas, namun akhirnya terjaring oleh Personil yang tengah melakukan Patroli.

“Dari hasil pendataan, ada yang sudah lebih dari 1 kali terjaring. dan juga didapati ada yang baru mencoba beraktifitas di tempat-tempat yang dilarang tersebut,” Jelas Mursalim.

Di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, Padang, mereka yang ditertibkan tersebut diberi pembinaan sesuai aturan. Selanjutnya mereka dikirim ke Dinas Sosial Kota Padang, untuk pembinaan lebih lanjut, sehingga kedepan mereka tidak lagi beraktifitas dijalanan.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang, Mursalim, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang, agar besama-sama mengawasi untuk menciptakan kota Padang yang aman dan nyaman.

“Aktifitas di jalanan bisa saja membahayakan keselamatan anak-anak ini, seperti kecelakaan atau pun pengaruh kenakalan lain,” jelas Mursalim. (*)

Exit mobile version