HARIANHALUAN.ID – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Padang Pariaman, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Benar, pelaku AS (54) merupakan ASN Padang Pariaman, warga Ulak Karang, Kota Padang,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis melalui Kasubag Humas AKP Syafruddin di Pariaman, Minggu (19/6/2022).
Ia mengatakan, pelaku yang merupakan resedivis diamankan Sabtu (18/6/2022) pukul 14.00 WIB di Biro Perjalanan Wisata PT Andalusia, Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. “Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarkat bahwa di lokasi ini kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.
Setelah itu, Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal dan tim langsung bergerak ke lokasi yang sebelumnya salah satu tim opsnal sudah memonitoring dari TKP.
“Untuk memastikan informasi dari tim, Kasat Resnarkoba dan KBO Ipda Darmawan melakukan pengintaian dan pengepungan di Biro Wisata PT. Andalusia, Kelurahan Lohong, Kota Pariaman,” katanya.
Pada Pukul 14.00 WIB, lanjut Syafruddin, tim melihat seorang laki-laki berada di dalam Kantor Biro Wisata PT. Andalusia dan langsung masuk, serta mengamankan pelaku tersebut. “Saat tim akan mengamankan pelaku, menemukan satu paket klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari pengakuan pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,” katanya.
Setelah itu tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu diketahui bernama AS merupakan residivis.
“Kemudian tim menemukan kembali dua paket klip bening ukuran sedang di saku celana pelaku, satu timbangan digital dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Dalam penangkapan itu, pelaku menggunkan mobil dinas Pemerintah Padang Pariaman dengan nopol BA 54 F, yang merupakan kendaraan dinas pelaku di Pemerintahan Padang Pariaman.
Sementara itu, Sekda Padang Pariaman, Rudi Repreldi Rilis mengatakan, telah mengetahui atas kejadian tersebut dan pihaknya akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Jika nanti telah ada keputusan pengadilan terkait kasus ini, maka baru bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Sekda.
Ia menyampaikan, dalam aturan yang berlaku ada beberapa sanksi yang diberikan kepada oknum itu sesuai dengan keselahannya. Dimana, ada sanksi penurunan jabatan, pembebasan tugas dan pemberhentian dari ASN. “Tergantung bagaimana keputusan pengadilan. Setelah itu, baru kita bisa beri sanksi sebagai ASN,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, akan melakukan tes urin kepada ASN yang ada di Padang Pariaman, setidaknya mulai dari pejabat adminastrator yang ada di Padang Pariaman. (*)