PADANG, HARIANHALUAN.ID – Seorang pemuda berinisial NR (21) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah kedapatan membawa kabur dan diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri di bawah umur. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kost kawasan Anduriang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (12/7/2025) pukul 15.00 WIB.
Dalam aksinya, NR mengaku sebagai anggota Marinir TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua (Serda) untuk memperdaya korban. Korban, yang merupakan warga Kota Padang, sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tidak pulang ke rumah selama hampir sepekan.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya selama seminggu. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan korban bersama pelaku di rumah kost tersebut.
“Awalnya korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke tempat wisata bersama teman-temannya. Namun, setelah itu korban dan pelaku bertemu di lokasi wisata, lalu pelaku membujuk korban agar ikut bersamanya. Pelaku mengaku sebagai anggota marinir aktif untuk meyakinkan korban,” ujar Kompol Muhammad Yasin dalam keterangan pers, Minggu (13/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, NR mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban selama di rumah kost tanpa sepengetahuan orang tua korban. Saat diamankan, NR tidak dapat menunjukkan identitas sebagai anggota TNI seperti yang diakuinya.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dinas lapangan (PDL) loreng TNI, kaos, dan jaket bercorak militer. Hasil verifikasi, NR bukan anggota militer maupun aparat negara. Modus ini murni akal-akalan pelaku untuk memperdaya korban,” katanya.
Saat ini, korban telah diamankan dan mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Sementara pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, serta terancam pidana tambahan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)