PADANG, HARIANHALUAN.ID — Polresta Padang resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pengrusakan di lokasi proyek Perumahan Dhika Mas Jaya (DMJ), Kawasan Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Budi Sastera, mengonfirmasi bahwa proses tahap II telah selesai dan tersangka dengan inisial S langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Padang.
“Berkas perkara tersangka sudah lengkap dan langsung ditahan hari ini oleh penyidik,” kata Budi Sastera kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa tersangka S diduga kuat melakukan pengrusakan secara bersama-sama, yang terjadi pada 5 Juni 2024 di kawasan proyek perumahan DMJ, tepatnya di belakang SMA PGRI 4 Kuranji, Kota Padang.
“Kejadian ini sudah satu tahun lalu. Tersangka diduga melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan perbuatan berulang,” ucap Yasin.
Pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyerahan tahap II kepada kejaksaan menandakan bahwa proses penyidikan oleh kepolisian telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan siap dilimpahkan ke tahap persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat lokasi pengrusakan merupakan proyek perumahan yang tengah dikembangkan dan kejadian tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban, serta iklim investasi di kawasan tersebut.
Kini, proses hukum terhadap tersangka S akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang. (*)