BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan pengiriman 100 kilogram ganja (kg) kering dari Mandailing Natal menuju Kota Bukittinggi, Selasa (16/7/2025) malam.
Operasi ini merupakan hasil sinergi antara BNNP Sumbar, jajaran BNNK dan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDa) Sumbar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Ranah Minang. Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi memimpin langsung proses pengungkapan yang berlangsung intens sejak sore hingga dinihari.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), menuju Bukittinggi dan Payakumbuh. Kami langsung bergerak cepat dengan membentuk tim tindak dan melakukan koordinasi lintas wilayah,” ucap Ricky kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Ia mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB tim pemberantasan BNNP Sumbar menggelar rapat koordinasi dan membagi tim ke beberapa titik strategis, termasuk perbatasan Sumbar-Sumut. Tim dari BNNK Pasaman Barat (Pasbar) diterjunkan untuk melakukan pemantauan awal (surveilans), sementara tim gabungan dari BNNP dan BINDa melakukan apel dan persiapan taktis.
Pada pukul 02.00 WIB, dua kendaraan yang dicurigai sebagai pengangkut barang haram, yaitu Kijang GLX BA 1459 LG dan Daihatsu Granmax B 9935 PCS terpantau memasuki wilayah Sumbar.
Tim langsung bergerak dan menghentikan kedua mobil tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 100 paket besar ganja kering dengan berat bruto 100 kilogram.
“Dalam operasi ini, kami juga menyita tujuh unit handphone, dua unit mobil dan uang tunai sebesar Rp1.255.000,” kata Brigjen Ricky.
Empat pria yang diduga kuat sebagai kurir ditangkap dalam operasi tersebut. Mereka diantaranya berinisial JM (26), AY (26), E (27) dan BF (29).
Keempat tersangka kini telah diamankan di Kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Brigjen Ricky menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Sumbar.